“ Standar Kompetensi Lulusan (SKL) “
Standar kompetensi
lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah. Kompetensi lulusan untuk mata
pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai
dengan jenjang pendidikan.
Fungsi utama Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), yaitu:
Ø Sebagai batas kelulusan peserta
didik
Ø Sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran,
yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Ø Sebagai rujukan untuk penyusunan
standar pendidikan lainnya;
Ø Sebagai arah peningkatan pendidikan
secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Kelompok Mata
Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran, yaitu:
Ø Agama dan Akhlak Mulia;
Ø Kewarganegaraan dan Kepribadian;
Ø Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Ø Estetika;
Ø Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Evaluasi Kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk
perkiraan, dugaan atau pendapat tentang perubahan-peruabahan yang telah dicapai
oleh program sekolah. Evaluasi kurikulum merupakan suatu tema yang luas,
meliputi banyak kegiatan, meliputi sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan
suatu lapangan studi yang berdiri sendiri.
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk
memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode
intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku
siswa. Macam-macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada
aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.
Ø Model evaluasi yang bersifat
komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan
tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi
kurikulum.
Ø Adapun model (pendekatan)
antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam
suatu lembaga sosial.
Adapun standar yang ingin dicapai pada jenjang
pendidikan, yaitu:
Ø
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
Ø
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan,
serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri sedangkan
standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar