“ Education Of All “
Deklerasi Universal
Hak Asasi Manusia, Menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 UUD
1945 perubahannya keempat yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahnya
wajib membiayai.
Mulinium Development
Goal (MDGS) hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara PBB
yang mulai di jalankan pada tahun 2000.
Ada beberapa bukti
tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah tercapainya
kesejahteraan rakyat, ada bebrapa yang harus di lihat:
1.
Menanggulangi
kemiskinan dan kelaparan.
2.
Mencapai
pendidikan dasar untuk semua.
3.
Mendorong
kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
4.
Menurunkan
angka kematian bayi/anak.
5.
Meningkatkan
kesehatan ibu.
6.
Memerangi,
HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit menular lainnya.
7.
Memastikan
kelestarian lingkungan hidup.
8.
Mengembangkan
kemitraan global untuk pembangunan.
PP17/2010
Pendidikan layanan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat alat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Bertujuan menyediakan
akses pendidikan bagi peserta didik haknya untuk memperoleh pendidikan yang
terpenuhi.
Bentuk layanan
1.
Formal
: Sekolah biasa, sekolah terbuka.
2.
Non
formal : Calistung, keterampilan,
paket ABC
3.
Informal : Keluarga dan lingkungan
Pendidikan layanan
khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan
waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga pendidik,
dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta
didik.
0 komentar:
Posting Komentar