Sabtu, 27 Oktober 2012

Resume 4 Profesi Kependidikan


“ Education Of All “

Deklerasi Universal Hak Asasi Manusia, Menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk pendidikan.

Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 perubahannya keempat yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahnya wajib membiayai.

Mulinium Development Goal (MDGS) hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara PBB yang mulai di jalankan pada tahun 2000.
         
Ada beberapa bukti tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah tercapainya kesejahteraan rakyat, ada bebrapa yang harus di lihat:
1.   Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
2.   Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
3.   Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
4.   Menurunkan angka kematian bayi/anak.
5.   Meningkatkan kesehatan ibu.
6.   Memerangi, HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit menular lainnya.
7.   Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
8.   Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

PP17/2010
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat alat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik haknya untuk memperoleh pendidikan yang terpenuhi.

Bentuk layanan
1.   Formal       : Sekolah biasa, sekolah terbuka.
2.   Non formal          : Calistung, keterampilan, paket ABC
3.   Informal     : Keluarga dan lingkungan

Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga pendidik, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar