This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 02 Januari 2013

Resume 10 Profesi Kependidikan


“ Standarisasi Guru “

            Pada pertemuan kali ini menerangkan tentang Standarisasi Guru. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan pengertian dari standar kompetensi guru ialah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penugasan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.

Standar kompetensi guru memiliki tujuan, yaitu:
  Ø  Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dan meningkatkan     kinerja guru. Dalam komponen standar guru terdapat pengelolaan pembelajaran, pengembangan potensi dan penguasaan akademik.

Pada proses pembelajaran di kelas seorang pendidik harus melakukan interaksi dengan anak didik, yaitu:
  Ø  Berpusat pada peserta didik
  Ø  Mengembangkan kreativitas peserta didik
  Ø  Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
  Ø  Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
  Ø  Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
  Ø  Belajar melalui berbuat.

Dalam Penilaian Berbasis Kelas (PBK) dapat menilai dengan berbagai cara, yaitu:
  Ø  Meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotor
  Ø  Berorientasi pada kompetensi
  Ø  Mengacu pada patokan
  Ø  Ketuntasan belajar
  Ø  Menggunakan berbagai cara valid, adil, terbuka dan berkesinambungan.

   Menurut Flippo pengertian dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja dengan SDM untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi dan masyarakat. SDM dapat pula diartikan sebagai kegiatan perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan SDM dalam upaya mencapai tujuan individual maupun organisasional.

Pemikiran manajemen secara umum dengan cara, yaitu:
  Ø  Gerakan manajemen ilmiah, yaitu dengan pendekatan mekanis
  Ø  Gerakan human relation, yaitu dengan pendekatan poternalis
  Ø  Gerakan kontemporer, yaitu pendekatan dengan sistem sosial.

Beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam MSDM, yaitu:
  Ø  Pendekatan SDM
  Ø  Pendekatan Manajerial
  Ø  Pendekatan Sistem
  Ø  Pendekatan Proaktif

MSDM memiliki fungsi, yaitu:
  Ø  Fungsi Perencanaan (plannig)
  Ø  Fungsi Pengadaan (procurement)
  Ø  Fungsi Pengembangan (development)
  Ø  Fungsi Pemeliharaan (maintenance)
  Ø  Fungsi Penggunaan (use)

      Menteri Pendidikan Nasional menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 


Resume 9 Profesi Kependidikan


“Standarisasi Penilaian Pendidikan”

Pada pertemuan kali ini menerangkan tenang Standarisasi Penilaian Pendidikan. Standarisasi Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik sedangkan Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  

Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal, yaitu:
Ø  Ulangan
Ø  Ulangan Harian
Ø  Ulangan Tengah Semester
Ø  Ulangan Akhir Semester
Ø  Ulangan Kenaikan Kelas
Ø  Ujian Sekolah/Madrasah
Ø  Ujian Nasional
Ø  Kriteria Ketuntasan Maksimal atau KKM.

Prinsip penilaian pada jenjang pendidikan, yaitu:
Ø  Sahih berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang di ukur
Ø  Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas
Ø  Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
Ø  Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
Ø  Terbuka berarti prosedur penilaian dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
Ø  Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi
Ø  Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap
Ø  Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
Ø  Akuntabel berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan.

      Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru atau dosen) menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan  karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Ada beberapa mekanisme penilaian, yaitu:
Ø  Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
Ø  Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Ø  Melaksanakan UTS, UAS dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. 

            Penilaian oleh pendidik (guru atau dosen) bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Evaluasi Pendidikan merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran. Adapun fungsi dari evaluasi pendidikan, yaitu:
Ø  Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai penyedia informasi
Ø  Fungsi perbaikan
Ø  Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan
Ø  Fungsi pengambilan keputusan
Ø  Fungsi akuntabilitas publik
Ø  Fungsi regulasi administratif tentang sekolah

Subjek evaluasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Ø  Evaluator dalam atau orang yang ikut terlibat dalam kegiatan
Ø  Evaluator luar atau orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program.

            Untuk dapat mengenal objek evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Untuk itu kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal di sekolah. 


Minggu, 09 Desember 2012

Resume 8 Profesi Kependidikan


“ Standar Proses Pendidikan “

Pada pertemuan kali ini memaparkan tentang tema standarisasi proses pendidikan. Standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau di desain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Standar proses pendidikan mempunyai dasar hukum yang terdapat dalam peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lalu pengertian dari standar proses itu sendiri adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen yang terdapat dalam standar proses pendidikan, yaitu :
Ø  Perencanaan Proses pembelajaran (seperti silabus dan RPP)
Ø  Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Ø  Penilaian Hasil Pembelajaran
Ø  Pengawasan Proses Pembelajaran

Strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Keberhasilan mengajar dinilai dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Beberapa Contoh Strategi Pembelajaran

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3X3ZxHTe6lw3KVR4klROx_KlU-7kAm19inYIPrqocEmUv4cr_pwpxmR-6TeT4N44bOO8izaGUGWzgJaGLG_5gigVVvNFpjxaB_CUtFGigCLwSA-5ggopae6LOSgZ6lsWMHA795_7cugFR/s400/P8.png

Peran guru adalah sebagai pengajar dan juga sebagai pembimbing. Maksud dari kalimat diatas, yaitu:
Ø  Guru sebagai pengajar bertujuan memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah
Ø  Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.



Resume 7 Profesi Kependidikan


“ Standar Kompetensi Lulusan (SKL) “

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah. Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Fungsi utama Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yaitu:
Ø  Sebagai batas kelulusan peserta didik
Ø  Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Ø  Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
Ø  Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran, yaitu:
Ø  Agama dan Akhlak Mulia;
Ø  Kewarganegaraan dan Kepribadian;
Ø  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Ø  Estetika;
Ø  Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

Evaluasi Kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraan, dugaan atau pendapat tentang perubahan-peruabahan yang telah dicapai oleh program sekolah. Evaluasi kurikulum merupakan suatu tema yang luas, meliputi banyak kegiatan, meliputi sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan suatu lapangan studi yang berdiri sendiri.

Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa. Macam-macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.
Ø  Model evaluasi yang bersifat komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi kurikulum.
Ø  Adapun model (pendekatan) antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial.

Adapun standar yang ingin dicapai pada jenjang pendidikan, yaitu:
Ø  Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø  Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø  Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Ø  Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Resume 6 Profesi Kependidikan


“ Standar Isi “

Pada pertemuan kali ini membahas mengenai standar isi pendidikan, yaitu:
Ø  Pengembangan kurikulum
Ø  Pendekatan pengmbangan kurikulum
Ø  Prinsip pengmbangan kurikulum
Ø  Prinsip pelaksanaan kurikulum
Ø  Sruktur kurikulum

Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merencanakan suatu alat pendidikan yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memeberikan kondisi belajar mengajar yang baik.

Pendekatan Pengembangan Kurikulum adalah cara kerja dengan menerapkan strategi dan metode yang tepat, dengan cara:
Ø  Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran
Ø  Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
Ø  Pendekatan dengan pola organisasi bahan

Prinsip pengembangan kurikulum, yaitu:
Ø  Berpusat pada potensi
Ø  Beragam dan terpadu
Ø  Tanggap terhadap perkembangan iptek
Ø  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Ø  Menyeluruh dan berkesinambungan
Ø  Belajar sepanjang hayat
Ø  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Prinsip pelaksanaan kurikulum, yaitu:
Ø  Siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas.
Ø  Menegaskan 5 pilar belajar.
Ø  Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
Ø  Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.

Struktur kurikulum, yaitu:
Ø  Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Ø  Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran
Ø  Kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang diseimbangkan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Ø  Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah.
Ø  Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
Ø  Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
Ø  Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas serta jenjang pendidikan.

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT), dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi.

Resume 5 Profesi Kependidikan


“ Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ”

Pada pertemuan kali ini akan membahas tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan  Permendiknas No.  19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang telah di persentasikan oleh kelompok pertama.

Manajemen Berbasis Sekolah adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah. Tujuan dari MBS, yaitu:
Ø  Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
Ø  Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama
Ø  Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah
Ø  Meningkatkan kompetisi yang sehat antar – sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.

Berikut manfaat MBS, yaitu:
Ø  Sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi kepada tugas
Ø  MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah
Ø  Menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.

Kemudian kelompok pertama menjelaskan tentang manajemen komponen-komponen Sekolah. Komponen-komponen sekolah, yaitu:
Ø  Manajemen kurikulum dan program pengajaran
Ø  Manajemen tenaga kependidikan
Ø  Manajemen kesiswaan
Ø  Manajemen keuangan dan pembiayaan
Ø  Sarana dan prasarana pendidikan
Ø  Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat
Ø  Manajemen layanan khusus

Komponen yang pertama manajemen kurikulum dan program pengajaran. Manajemen kurikulum dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum. Pada level sekolah yang paling penting adalah bagaimana merealisasikan dan menyesuaikan kurikulum (yang telah ditetapkan) tersebut dengan kegiatan pembelajaran. Manajemen atau administrasi pengajaran adalah keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan di bidang pengajaran yang bertujuan agar seluruh kegiatan pengajaran terlaksana secara efektif dan efisien.

Komponen yang kedua manajemen tenaga kependidikan. Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup yaitu Perencanaan pegawai, Pengadaan pegawai, Pembinaan dan pengembangan pegawai, Promosi dan mutasi, Pemberhentian pegawai.Kompensasi, Penilaian pegawai.

Komponen yang ketiga manajemen kesiswaan. Manajemen kesiswaan sedikitnya memiliki tiga tugas utama yang harus diperhatikan yaitu penerimaan murid baru,  kegiatan kemajuan belajar, bimbingan dan pembinaan disiplin.

Komponen yang keempat manajemen keuangan dan pembiayaan. Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah, secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu pemerintah baik pemerintah pusat, daerah maupaun kedua-duanya, yang bersifat khusus atau umum dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, orang tua atau peserta didik, masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.

Komponen yang kelima manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah.

Komponen yang keenam manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat. Hubungan sekolah dengan masyarakat bertujuan antara lain untuk memajukan kualitas pembelajaran, dan pertumbuhan anak, memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat, menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah.

Komponen yang ketujuh manajemen layanan khusus. Manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, uks, dan keamanan sekolah. Manajemen komponen–komponen tersebut merupakan bagian penting dari MBS yang efektif dan efisien.

Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standardisasi , penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini  merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.

Secara garis besar, peraturan ini hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin tersebut, yaitu:
Ø  Perencanaan program
Ø  Pelaksanaan rencana kerja
Ø  Pengawasan dan evaluasi
Ø  Kepemimpinan sekolah/madrasah
Ø  Sistem informasi manajemen
Ø  Penilaiaan khusus.

Ada delapan standar pendidikan, yaitu:
Ø  Standar isi
Ø  Standar Proses
Ø  Standar Kompetensi Lulusan
Ø  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ø  Standar Pengelolaan
Ø  Standar Sarana dan Prasarana
Ø  Standar Pembiayaan
Ø  Standar Penilaian Pendidikan.

Dalam Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terkandung beberapa poin penting, yaitu:
Ø  Pertama perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan meliputi pembuatan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja
Ø  Kedua pelaksanan program yaitu pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasional sekolah, meliputi bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.