“ Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ”
Pada pertemuan kali
ini akan membahas tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang telah di
persentasikan oleh kelompok pertama.
Manajemen Berbasis
Sekolah adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian
kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan
secara langsung semua warga sekolah. Tujuan dari MBS, yaitu:
Ø
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia
Ø
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama
Ø
Meningkatkan
tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu
sekolah
Ø
Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar – sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang
diharapkan.
Berikut manfaat MBS,
yaitu:
Ø
Sekolah
dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi
kepada tugas
Ø
MBS
mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan
di sekolah
Ø
Menjamin
layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.
Kemudian kelompok
pertama menjelaskan tentang manajemen komponen-komponen Sekolah. Komponen-komponen
sekolah, yaitu:
Ø
Manajemen
kurikulum dan program pengajaran
Ø
Manajemen
tenaga kependidikan
Ø
Manajemen
kesiswaan
Ø
Manajemen
keuangan dan pembiayaan
Ø
Sarana
dan prasarana pendidikan
Ø
Manajemen
hubungan sekolah dan masyarakat
Ø
Manajemen
layanan khusus
Komponen yang pertama
manajemen kurikulum dan program pengajaran. Manajemen kurikulum dan program
pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum.
Pada level sekolah yang paling penting adalah bagaimana merealisasikan dan
menyesuaikan kurikulum (yang telah ditetapkan) tersebut dengan kegiatan
pembelajaran. Manajemen atau administrasi pengajaran adalah keseluruhan proses
penyelenggaraan kegiatan di bidang pengajaran yang bertujuan agar seluruh
kegiatan pengajaran terlaksana secara efektif dan efisien.
Komponen yang kedua manajemen
tenaga kependidikan. Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup
yaitu Perencanaan pegawai, Pengadaan pegawai, Pembinaan dan pengembangan
pegawai, Promosi dan mutasi, Pemberhentian pegawai.Kompensasi, Penilaian
pegawai.
Komponen yang ketiga
manajemen kesiswaan. Manajemen kesiswaan sedikitnya memiliki tiga tugas utama
yang harus diperhatikan yaitu penerimaan murid baru, kegiatan kemajuan belajar, bimbingan dan
pembinaan disiplin.
Komponen yang keempat
manajemen keuangan dan pembiayaan. Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu
sekolah, secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu
pemerintah baik pemerintah pusat, daerah maupaun kedua-duanya, yang bersifat
khusus atau umum dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, orang tua atau
peserta didik, masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
Komponen yang kelima
manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah peralatan
dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan,
khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi,
serta alat-alat dan media pengajaran. Prasarana pendidikan adalah fasilitas
yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau
pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah.
Komponen yang keenam
manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat. Hubungan sekolah dengan
masyarakat bertujuan antara lain untuk memajukan kualitas pembelajaran, dan
pertumbuhan anak, memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan
penghidupan masyarakat, menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan
sekolah.
Komponen yang ketujuh
manajemen layanan khusus. Manajemen layanan khusus meliputi manajemen
perpustakaan, uks, dan keamanan sekolah. Manajemen komponen–komponen tersebut
merupakan bagian penting dari MBS yang efektif dan efisien.
Permendiknas No.19
Tahun 2007 ini merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar
pengelolaan. Permen ini membahas standardisasi , penegelolaan pendidikan yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu,
Permendiknas ini merupakan penjabaran
lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.
Secara garis besar,
peraturan ini hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini
ada pada bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang
harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin
tersebut, yaitu:
Ø
Perencanaan
program
Ø
Pelaksanaan
rencana kerja
Ø
Pengawasan
dan evaluasi
Ø
Kepemimpinan
sekolah/madrasah
Ø
Sistem
informasi manajemen
Ø
Penilaiaan
khusus.
Ada delapan standar
pendidikan, yaitu:
Ø
Standar
isi
Ø
Standar
Proses
Ø
Standar
Kompetensi Lulusan
Ø
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ø
Standar
Pengelolaan
Ø
Standar
Sarana dan Prasarana
Ø
Standar
Pembiayaan
Ø
Standar
Penilaian Pendidikan.
Dalam Permendiknas
No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, terkandung beberapa poin penting, yaitu:
Ø
Pertama
perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan meliputi pembuatan visi, misi,
tujuan, dan rencana kerja
Ø
Kedua
pelaksanan program yaitu pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah meliputi
seluruh bidang pelaksanaan operasional sekolah, meliputi bidang kesiswaan,
kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar