Undang-Undang Dasar Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sebelum tahun 1998 telah terjadi sentralisasi, yaitu memusatkan seluruh
wewenang kepada pemerintah pusa dan setelah tahun 1998 terjadi desentralisasi,
yaitu penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi rumah tangganya sendiri. Terdapat 5 aspek, yaitu:
Ø Hankam
Ø Luar Negeri
Ø Kehakiman
Ø Monter (mata uang masih sama-sama rupiah)
Ø Agama
Dengan adanya sistem tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1989 terjadi perubahan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Misalnya:
Pada BAB IV tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat,
dan pemerintah, pasal 5 ayat 4 berbunyi:
Ø Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pada BAB VIII tentang wajib belajar Pasal 34
berbunyi:
Ø Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib
belajar
Ø Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
Ø Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ø Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pada BAB IX tentang standar nasional pendidikan pasal 35 ayat 1 berbunyi:
Ø Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala.
Pada BAB XI tentang pendidik dan tenaga
kependidikan pasal 42 berbunyi:
Ø Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Dalam peraturan pemerintah juga mengatakn bahwa pada tahun 2015 semua
pendidikan minimal seorang dosen dan guru adalah S1.
Ø Pembiayaan pendidikan diantaranya ada yang disebut
dana operasional meliputi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yag didapatkan
dari dana APBN dan APBD, yang kedua dana personal meliputi seragam, buku,
sarapan. Yang ketiga adalah Investasi meliputi pengembangan Sumber Daya
Manusia.
Pada BAB XIII tentang Pendanaan
Pendidikan Bagian Keempat Pengalokasian Dana Pendidikan Pasal 49
berbunyi:
Ø Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada BAB XIV tentang Pengelolaan
Pendidikan Bagian Kesatu Umum Pasal 50 berbunyi:
Ø Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung
jawab menteri.
Ø Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar
nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Ø Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.
Ø Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas
penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan
penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah
kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Ø Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar
dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan
lokal.
Ø Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi
dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
Ø Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pada BAB XX tentang Ketentuan
Pidana Pasal 67 berbunyi:
Ø Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ø Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup
berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru
besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003, pada BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 67 ini
mendukung aturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Ø Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
Ø Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pasal
4:
Ø Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan
atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
Ø Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ø Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh
melalui pendidikan.
Ø Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran
yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
Ø Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman
kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh
tempat yang bersangkutan bekerja.