“Standarisasi
Penilaian Pendidikan”
Pada pertemuan kali ini menerangkan tenang Standarisasi Penilaian
Pendidikan. Standarisasi Penilaian Pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik sedangkan Penilaian Pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik.
Penilaian pendidikan
dapat dilakukan dengan berbagai hal, yaitu:
Ø Ulangan
Ø Ulangan Harian
Ø Ulangan Tengah Semester
Ø Ulangan Akhir Semester
Ø Ulangan Kenaikan Kelas
Ø Ujian Sekolah/Madrasah
Ø Ujian Nasional
Ø Kriteria Ketuntasan Maksimal atau KKM.
Prinsip penilaian
pada jenjang pendidikan, yaitu:
Ø Sahih berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan
yang di ukur
Ø Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas
Ø Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
Ø Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
Ø Terbuka berarti prosedur penilaian dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan
Ø Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi
Ø Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap
Ø Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi
yang ditetapkan
Ø Akuntabel berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa teknik dan
instrumen penilaian. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru atau dosen) menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau
kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik.
Ada beberapa
mekanisme penilaian, yaitu:
Ø Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dilaksanakan oleh pendidik,
satuan pendidikan dan pemerintah
Ø Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Ø Melaksanakan UTS, UAS dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di
bawah koordinasi satuan pendidikan.
Penilaian oleh pendidik (guru atau
dosen) bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta
untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar pemerintah dilakukan
dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Evaluasi Pendidikan merupakan suatu
proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh
mana tujuan-tujuan pengajaran. Adapun fungsi dari evaluasi pendidikan, yaitu:
Ø Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan
sebagai penyedia informasi
Ø Fungsi perbaikan
Ø Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan
Ø Fungsi pengambilan keputusan
Ø Fungsi akuntabilitas publik
Ø Fungsi regulasi administratif tentang sekolah
Subjek evaluasi dapat
dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Ø Evaluator dalam atau orang yang ikut terlibat dalam kegiatan
Ø Evaluator luar atau orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program.
Untuk dapat mengenal objek evaluasi
secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang
bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Untuk itu kita perlu
mengenal model transformasi proses pendidikan formal di sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar