Rabu, 02 Januari 2013

Resume 9 Profesi Kependidikan


“Standarisasi Penilaian Pendidikan”

Pada pertemuan kali ini menerangkan tenang Standarisasi Penilaian Pendidikan. Standarisasi Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik sedangkan Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  

Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal, yaitu:
Ø  Ulangan
Ø  Ulangan Harian
Ø  Ulangan Tengah Semester
Ø  Ulangan Akhir Semester
Ø  Ulangan Kenaikan Kelas
Ø  Ujian Sekolah/Madrasah
Ø  Ujian Nasional
Ø  Kriteria Ketuntasan Maksimal atau KKM.

Prinsip penilaian pada jenjang pendidikan, yaitu:
Ø  Sahih berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang di ukur
Ø  Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas
Ø  Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
Ø  Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
Ø  Terbuka berarti prosedur penilaian dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
Ø  Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi
Ø  Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap
Ø  Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
Ø  Akuntabel berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan.

      Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru atau dosen) menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan  karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Ada beberapa mekanisme penilaian, yaitu:
Ø  Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
Ø  Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Ø  Melaksanakan UTS, UAS dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. 

            Penilaian oleh pendidik (guru atau dosen) bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Evaluasi Pendidikan merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran. Adapun fungsi dari evaluasi pendidikan, yaitu:
Ø  Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai penyedia informasi
Ø  Fungsi perbaikan
Ø  Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan
Ø  Fungsi pengambilan keputusan
Ø  Fungsi akuntabilitas publik
Ø  Fungsi regulasi administratif tentang sekolah

Subjek evaluasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Ø  Evaluator dalam atau orang yang ikut terlibat dalam kegiatan
Ø  Evaluator luar atau orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program.

            Untuk dapat mengenal objek evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Untuk itu kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal di sekolah. 


0 komentar:

Posting Komentar