This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 09 Desember 2012

Resume 8 Profesi Kependidikan


“ Standar Proses Pendidikan “

Pada pertemuan kali ini memaparkan tentang tema standarisasi proses pendidikan. Standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau di desain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Standar proses pendidikan mempunyai dasar hukum yang terdapat dalam peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lalu pengertian dari standar proses itu sendiri adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen yang terdapat dalam standar proses pendidikan, yaitu :
Ø  Perencanaan Proses pembelajaran (seperti silabus dan RPP)
Ø  Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Ø  Penilaian Hasil Pembelajaran
Ø  Pengawasan Proses Pembelajaran

Strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Keberhasilan mengajar dinilai dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Beberapa Contoh Strategi Pembelajaran

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3X3ZxHTe6lw3KVR4klROx_KlU-7kAm19inYIPrqocEmUv4cr_pwpxmR-6TeT4N44bOO8izaGUGWzgJaGLG_5gigVVvNFpjxaB_CUtFGigCLwSA-5ggopae6LOSgZ6lsWMHA795_7cugFR/s400/P8.png

Peran guru adalah sebagai pengajar dan juga sebagai pembimbing. Maksud dari kalimat diatas, yaitu:
Ø  Guru sebagai pengajar bertujuan memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah
Ø  Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.



Resume 7 Profesi Kependidikan


“ Standar Kompetensi Lulusan (SKL) “

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah. Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Fungsi utama Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yaitu:
Ø  Sebagai batas kelulusan peserta didik
Ø  Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Ø  Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
Ø  Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran, yaitu:
Ø  Agama dan Akhlak Mulia;
Ø  Kewarganegaraan dan Kepribadian;
Ø  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Ø  Estetika;
Ø  Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

Evaluasi Kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraan, dugaan atau pendapat tentang perubahan-peruabahan yang telah dicapai oleh program sekolah. Evaluasi kurikulum merupakan suatu tema yang luas, meliputi banyak kegiatan, meliputi sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan suatu lapangan studi yang berdiri sendiri.

Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa. Macam-macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.
Ø  Model evaluasi yang bersifat komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi kurikulum.
Ø  Adapun model (pendekatan) antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial.

Adapun standar yang ingin dicapai pada jenjang pendidikan, yaitu:
Ø  Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø  Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø  Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Ø  Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Resume 6 Profesi Kependidikan


“ Standar Isi “

Pada pertemuan kali ini membahas mengenai standar isi pendidikan, yaitu:
Ø  Pengembangan kurikulum
Ø  Pendekatan pengmbangan kurikulum
Ø  Prinsip pengmbangan kurikulum
Ø  Prinsip pelaksanaan kurikulum
Ø  Sruktur kurikulum

Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merencanakan suatu alat pendidikan yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memeberikan kondisi belajar mengajar yang baik.

Pendekatan Pengembangan Kurikulum adalah cara kerja dengan menerapkan strategi dan metode yang tepat, dengan cara:
Ø  Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran
Ø  Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
Ø  Pendekatan dengan pola organisasi bahan

Prinsip pengembangan kurikulum, yaitu:
Ø  Berpusat pada potensi
Ø  Beragam dan terpadu
Ø  Tanggap terhadap perkembangan iptek
Ø  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Ø  Menyeluruh dan berkesinambungan
Ø  Belajar sepanjang hayat
Ø  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Prinsip pelaksanaan kurikulum, yaitu:
Ø  Siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas.
Ø  Menegaskan 5 pilar belajar.
Ø  Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
Ø  Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.

Struktur kurikulum, yaitu:
Ø  Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Ø  Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran
Ø  Kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang diseimbangkan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Ø  Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah.
Ø  Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
Ø  Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
Ø  Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas serta jenjang pendidikan.

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT), dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi.

Resume 5 Profesi Kependidikan


“ Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ”

Pada pertemuan kali ini akan membahas tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan  Permendiknas No.  19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang telah di persentasikan oleh kelompok pertama.

Manajemen Berbasis Sekolah adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah. Tujuan dari MBS, yaitu:
Ø  Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
Ø  Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama
Ø  Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah
Ø  Meningkatkan kompetisi yang sehat antar – sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.

Berikut manfaat MBS, yaitu:
Ø  Sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi kepada tugas
Ø  MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah
Ø  Menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.

Kemudian kelompok pertama menjelaskan tentang manajemen komponen-komponen Sekolah. Komponen-komponen sekolah, yaitu:
Ø  Manajemen kurikulum dan program pengajaran
Ø  Manajemen tenaga kependidikan
Ø  Manajemen kesiswaan
Ø  Manajemen keuangan dan pembiayaan
Ø  Sarana dan prasarana pendidikan
Ø  Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat
Ø  Manajemen layanan khusus

Komponen yang pertama manajemen kurikulum dan program pengajaran. Manajemen kurikulum dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum. Pada level sekolah yang paling penting adalah bagaimana merealisasikan dan menyesuaikan kurikulum (yang telah ditetapkan) tersebut dengan kegiatan pembelajaran. Manajemen atau administrasi pengajaran adalah keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan di bidang pengajaran yang bertujuan agar seluruh kegiatan pengajaran terlaksana secara efektif dan efisien.

Komponen yang kedua manajemen tenaga kependidikan. Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup yaitu Perencanaan pegawai, Pengadaan pegawai, Pembinaan dan pengembangan pegawai, Promosi dan mutasi, Pemberhentian pegawai.Kompensasi, Penilaian pegawai.

Komponen yang ketiga manajemen kesiswaan. Manajemen kesiswaan sedikitnya memiliki tiga tugas utama yang harus diperhatikan yaitu penerimaan murid baru,  kegiatan kemajuan belajar, bimbingan dan pembinaan disiplin.

Komponen yang keempat manajemen keuangan dan pembiayaan. Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah, secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu pemerintah baik pemerintah pusat, daerah maupaun kedua-duanya, yang bersifat khusus atau umum dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, orang tua atau peserta didik, masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.

Komponen yang kelima manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah.

Komponen yang keenam manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat. Hubungan sekolah dengan masyarakat bertujuan antara lain untuk memajukan kualitas pembelajaran, dan pertumbuhan anak, memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat, menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah.

Komponen yang ketujuh manajemen layanan khusus. Manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, uks, dan keamanan sekolah. Manajemen komponen–komponen tersebut merupakan bagian penting dari MBS yang efektif dan efisien.

Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standardisasi , penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini  merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.

Secara garis besar, peraturan ini hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin tersebut, yaitu:
Ø  Perencanaan program
Ø  Pelaksanaan rencana kerja
Ø  Pengawasan dan evaluasi
Ø  Kepemimpinan sekolah/madrasah
Ø  Sistem informasi manajemen
Ø  Penilaiaan khusus.

Ada delapan standar pendidikan, yaitu:
Ø  Standar isi
Ø  Standar Proses
Ø  Standar Kompetensi Lulusan
Ø  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ø  Standar Pengelolaan
Ø  Standar Sarana dan Prasarana
Ø  Standar Pembiayaan
Ø  Standar Penilaian Pendidikan.

Dalam Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terkandung beberapa poin penting, yaitu:
Ø  Pertama perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan meliputi pembuatan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja
Ø  Kedua pelaksanan program yaitu pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasional sekolah, meliputi bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Resume 4 Profesi Kependidikan


“ Education Of All “

Deklerasi Universal Hak Asasi Manusia, Menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk pendidikan.

Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 perubahannya keempat yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahnya wajib membiayai.

Mulinium Development Goal (MDGS) hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara PBB yang mulai di jalankan pada tahun 2000.
         
Ada beberapa bukti tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah tercapainya kesejahteraan rakyat, ada bebrapa yang harus di lihat:
1.   Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
2.   Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
3.   Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
4.   Menurunkan angka kematian bayi/anak.
5.   Meningkatkan kesehatan ibu.
6.   Memerangi, HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit menular lainnya.
7.   Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
8.   Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

PP17/2010
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat alat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik haknya untuk memperoleh pendidikan yang terpenuhi.

Bentuk layanan
1.   Formal       : Sekolah biasa, sekolah terbuka.
2.   Non formal          : Calistung, keterampilan, paket ABC
3.   Informal     : Keluarga dan lingkungan

Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga pendidik, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Kamis, 25 Oktober 2012

Resume 3 Profesi Kependidikan



Undang-Undang Dasar Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Sebelum tahun 1998 telah terjadi sentralisasi, yaitu memusatkan seluruh wewenang kepada pemerintah pusa dan setelah tahun 1998 terjadi desentralisasi, yaitu penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri. Terdapat 5 aspek, yaitu:
Ø  Hankam
Ø  Luar Negeri
Ø  Kehakiman
Ø  Monter (mata uang masih sama-sama rupiah)
Ø  Agama

Dengan adanya sistem tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 terjadi perubahan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Misalnya:

Pada BAB IV tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, pasal 5 ayat 4 berbunyi:
Ø  Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pada BAB VIII tentang wajib belajar Pasal 34 berbunyi:
Ø  Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar
Ø  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
Ø  Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ø  Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada BAB IX tentang standar nasional pendidikan pasal 35 ayat 1 berbunyi:
Ø  Standar nasional pendidikan terdiri atas  standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Pada BAB XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan pasal 42 berbunyi:
Ø  Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam peraturan pemerintah juga mengatakn bahwa pada tahun 2015 semua pendidikan minimal seorang dosen dan guru adalah S1.
Ø  Pembiayaan pendidikan diantaranya ada yang disebut dana operasional meliputi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yag didapatkan dari dana APBN dan APBD, yang kedua dana personal meliputi seragam, buku, sarapan. Yang ketiga adalah Investasi meliputi pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada BAB XIII tentang Pendanaan Pendidikan Bagian Keempat Pengalokasian Dana Pendidikan Pasal 49 berbunyi:
Ø  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada BAB XIV tentang Pengelolaan Pendidikan Bagian Kesatu Umum Pasal 50 berbunyi:
Ø  Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
Ø  Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Ø  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk  dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Ø  Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas  penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Ø  Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Ø  Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
Ø  Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 67 berbunyi:
Ø  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø  Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø  Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø  Penyelenggara pendidikan jarak  jauh yang tidak  memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, pada BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 67 ini mendukung aturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  17  Tahun  2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Ø  Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
Ø  Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pasal 4:
Ø  Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau  pelatihan kerja  dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
Ø  Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ø  Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh  melalui pendidikan.
Ø  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja. 
Ø  Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.