Kamis, 25 Oktober 2012

Resume 3 Profesi Kependidikan



Undang-Undang Dasar Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Sebelum tahun 1998 telah terjadi sentralisasi, yaitu memusatkan seluruh wewenang kepada pemerintah pusa dan setelah tahun 1998 terjadi desentralisasi, yaitu penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri. Terdapat 5 aspek, yaitu:
Ø  Hankam
Ø  Luar Negeri
Ø  Kehakiman
Ø  Monter (mata uang masih sama-sama rupiah)
Ø  Agama

Dengan adanya sistem tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 terjadi perubahan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Misalnya:

Pada BAB IV tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, pasal 5 ayat 4 berbunyi:
Ø  Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pada BAB VIII tentang wajib belajar Pasal 34 berbunyi:
Ø  Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar
Ø  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
Ø  Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ø  Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada BAB IX tentang standar nasional pendidikan pasal 35 ayat 1 berbunyi:
Ø  Standar nasional pendidikan terdiri atas  standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Pada BAB XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan pasal 42 berbunyi:
Ø  Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam peraturan pemerintah juga mengatakn bahwa pada tahun 2015 semua pendidikan minimal seorang dosen dan guru adalah S1.
Ø  Pembiayaan pendidikan diantaranya ada yang disebut dana operasional meliputi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yag didapatkan dari dana APBN dan APBD, yang kedua dana personal meliputi seragam, buku, sarapan. Yang ketiga adalah Investasi meliputi pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada BAB XIII tentang Pendanaan Pendidikan Bagian Keempat Pengalokasian Dana Pendidikan Pasal 49 berbunyi:
Ø  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada BAB XIV tentang Pengelolaan Pendidikan Bagian Kesatu Umum Pasal 50 berbunyi:
Ø  Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
Ø  Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Ø  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk  dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Ø  Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas  penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Ø  Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Ø  Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
Ø  Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 67 berbunyi:
Ø  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø  Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø  Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø  Penyelenggara pendidikan jarak  jauh yang tidak  memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, pada BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 67 ini mendukung aturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  17  Tahun  2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Ø  Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
Ø  Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pasal 4:
Ø  Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau  pelatihan kerja  dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
Ø  Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ø  Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh  melalui pendidikan.
Ø  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja. 
Ø  Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.

0 komentar:

Posting Komentar