This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 02 Januari 2013

Resume 10 Profesi Kependidikan


“ Standarisasi Guru “

            Pada pertemuan kali ini menerangkan tentang Standarisasi Guru. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan pengertian dari standar kompetensi guru ialah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penugasan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.

Standar kompetensi guru memiliki tujuan, yaitu:
  Ø  Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dan meningkatkan     kinerja guru. Dalam komponen standar guru terdapat pengelolaan pembelajaran, pengembangan potensi dan penguasaan akademik.

Pada proses pembelajaran di kelas seorang pendidik harus melakukan interaksi dengan anak didik, yaitu:
  Ø  Berpusat pada peserta didik
  Ø  Mengembangkan kreativitas peserta didik
  Ø  Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
  Ø  Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
  Ø  Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
  Ø  Belajar melalui berbuat.

Dalam Penilaian Berbasis Kelas (PBK) dapat menilai dengan berbagai cara, yaitu:
  Ø  Meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotor
  Ø  Berorientasi pada kompetensi
  Ø  Mengacu pada patokan
  Ø  Ketuntasan belajar
  Ø  Menggunakan berbagai cara valid, adil, terbuka dan berkesinambungan.

   Menurut Flippo pengertian dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja dengan SDM untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi dan masyarakat. SDM dapat pula diartikan sebagai kegiatan perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan SDM dalam upaya mencapai tujuan individual maupun organisasional.

Pemikiran manajemen secara umum dengan cara, yaitu:
  Ø  Gerakan manajemen ilmiah, yaitu dengan pendekatan mekanis
  Ø  Gerakan human relation, yaitu dengan pendekatan poternalis
  Ø  Gerakan kontemporer, yaitu pendekatan dengan sistem sosial.

Beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam MSDM, yaitu:
  Ø  Pendekatan SDM
  Ø  Pendekatan Manajerial
  Ø  Pendekatan Sistem
  Ø  Pendekatan Proaktif

MSDM memiliki fungsi, yaitu:
  Ø  Fungsi Perencanaan (plannig)
  Ø  Fungsi Pengadaan (procurement)
  Ø  Fungsi Pengembangan (development)
  Ø  Fungsi Pemeliharaan (maintenance)
  Ø  Fungsi Penggunaan (use)

      Menteri Pendidikan Nasional menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 


Resume 9 Profesi Kependidikan


“Standarisasi Penilaian Pendidikan”

Pada pertemuan kali ini menerangkan tenang Standarisasi Penilaian Pendidikan. Standarisasi Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik sedangkan Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  

Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal, yaitu:
Ø  Ulangan
Ø  Ulangan Harian
Ø  Ulangan Tengah Semester
Ø  Ulangan Akhir Semester
Ø  Ulangan Kenaikan Kelas
Ø  Ujian Sekolah/Madrasah
Ø  Ujian Nasional
Ø  Kriteria Ketuntasan Maksimal atau KKM.

Prinsip penilaian pada jenjang pendidikan, yaitu:
Ø  Sahih berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang di ukur
Ø  Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas
Ø  Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
Ø  Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
Ø  Terbuka berarti prosedur penilaian dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
Ø  Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi
Ø  Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap
Ø  Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
Ø  Akuntabel berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan.

      Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru atau dosen) menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan  karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Ada beberapa mekanisme penilaian, yaitu:
Ø  Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
Ø  Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Ø  Melaksanakan UTS, UAS dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. 

            Penilaian oleh pendidik (guru atau dosen) bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Evaluasi Pendidikan merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran. Adapun fungsi dari evaluasi pendidikan, yaitu:
Ø  Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai penyedia informasi
Ø  Fungsi perbaikan
Ø  Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan
Ø  Fungsi pengambilan keputusan
Ø  Fungsi akuntabilitas publik
Ø  Fungsi regulasi administratif tentang sekolah

Subjek evaluasi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Ø  Evaluator dalam atau orang yang ikut terlibat dalam kegiatan
Ø  Evaluator luar atau orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program.

            Untuk dapat mengenal objek evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Untuk itu kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal di sekolah.